top of page
depan kantor_edited.jpg

SELAMAT DATANG DI PORTAL

PPID

BPSDMD PROVINSI NTT

About

PROFIL

PPID BPSDMD Provinsi NTT adalah PPID Pembantu yang bertugas membantu PPID Utama Provinsi NTT dalam hal ini PPID Dinas Kominfo Provinsi NTT, sebagai implementasi dari Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT.

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

 sesuai keputusan Gubernur NTT Nomor 91/KEP/HK/2019 , Komposisi dan Personalia PPID adalah sebagai berikut : Gubernur sebagai Pembina; Sekda sebagai Pengarah/Atasan PPID Utama; Pimpinan Perangkat Daerah sebagai Tim Pertimbangan; Kadis Kominfo sebagai PPID Utama dan 39 Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT sebagai PPID Pembantu.

KANTOR_edited.jpg
ADADADAA_edited.jpg

dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan ;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2O10 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri ;

  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

  9. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur ;

  10. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  11. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  12. Keputusan Gubernur NTT Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT.

DSC_0053_edited.png

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang tertera dalam portal ini dengan mengisi data pemohon (Nama, Alamat, Instansi/Unit Kerja, Nomor Telepon dan Alamat Email), serta memberikan rincian informasi dan alasan permohonan informasi.

Permohonan masuk segera disortir dan kualifikasikan oleh pengelola, dan permohonan informasi yang diterima akan diberikan kepada pemohon lewat email pemohon.

Delivering Package

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

Silahkan mengisi formulir dibawah ini dengan data yang jelas

Terima kasih karena telah mengirimkan!

bottom of page